Tampilkan postingan dengan label tentang baiat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tentang baiat. Tampilkan semua postingan

Hukum Membatalkan Bai’at

Bai’at merupakan ikatan janji, dan seorang muslim diperintahkan untuk menyempurnakan ikatan janji tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Al-Maidah: 1)
Juga firman-Nya:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra: 34)
Hal ini lebih ditegaskan lagi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa melepas ketaatannya maka dia bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah, dan siapa yang mati dalam keadaan tidak berbai’at, maka dia mati jahiliah.” (HR. Muslim no. 1851, dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Sabdanya pula:
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa melihat sesuatu dari pemimpinnya maka hendaknya dia bersabar. Karena tidaklah seseorang keluar sejengkal dari ketaatan kepada penguasa lalu dia mati, kecuali dia mati seperti mati jahiliah.” (HR. Al-Bukhari no. 6645, Muslim no. 1849, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Namun perlu dipahami bahwa bukanlah mati jahiliah yang dimaksud adalah mati dalam keadaan kafir. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu: “Yang dimaksud mati jahiliah yaitu seperti matinya kaum jahiliah di atas kesesatan dan tidak mempunyai pemimpin yang ditaati. Sebab, dahulu mereka tidak mengenal kepemimpinan tersebut. Bukan yang dimaksud bahwa dia mati dalam keadaan kafir, namun dia mati dalam keadaan bermaksiat.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar, 13/7)
As-Suyuthi rahimahullahu juga mengatakan, “Makna ‘dia mati seperti mati jahiliah’ yaitu keadaan matinya sebagaimana matinya kaum jahiliah dahulu, dalam kesesatan dan perpecahan.” (Syarah Sunan An-Nasa’i, As-Suyuthi, 7/123)

Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal

Kapan Bai’at Dianggap Sah?




Bai’at yang dilakukan kepada seseorang dianggap sah jika:

Pertama: pemimpin terdahulu menentukan penggantinya.
Hal ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyerahkan urusan khilafah kepada Abu Bakr Ash-Shiddiq rahiyallahu ‘anhu menurut sebagian pendapat para ulama1. Demikian pula Abu Bakr rahiyallahu ‘anhu yang telah menyerahkan tampuk khilafah kepada ‘Umar bin Al-Khaththab rahiyallahu ‘anhu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan rahiyallahu ‘anhuma yang menyerahkan khilafah kepada anaknya, Yazid bin Muawiyah.

Kedua: ketetapan ahlul halli wal ‘aqdi
Dengan cara berkumpulnya ahlul halli wal ‘aqdi, yang terdiri dari kalangan ulama, orang-orang bijak, dan yang berkompeten dalam bidang pemerintahan. Mereka bermusyawarah untuk menentukan pilihan siapa yang akan diangkat menjadi pemimpin, seperti yang terjadi pada saat diangkatnya Abu Bakr Ash-Shiddiq rahiyallahu ‘anhu.
Demikian pula ketika ‘Umar bin Al-Khaththab rahiyallahu ‘anhu menyerahkan urusan khilafah kepada enam orang sahabat yang merupakan bagian dari sepuluh sahabat yang mendapat jaminan surga. Mereka adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah, Zubair bin Al-Awwam, Abdurrahman bin ‘Auf, Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Ali bin Abi Thalib, dan ‘Utsman bin ‘Affan g, yang akhirnya mereka sepakat untuk memilih ‘Utsman bin ‘Affan rahiyallahu ‘anhu sebagai khalifah. Demikian pula pengangkatan ‘Ali bin Abi Thalib rahiyallahu ‘anhu menjadi khalifah.
Dalam kedua ketetapan tersebut di atas, ahlul halli wal ‘aqdi berkumpul untuk menetapkan siapa yang berhak menjadi pemimpin. Ahlul halli wal ‘aqdi adalah mereka yang memenuhi tiga persyaratan:
1) Mempunyai sifat adil (keshalihan agama), bukan orang fasik.
2) Berilmu, yang dengannya dia bisa melihat siapa yang berhak menjadi pemimpin.
3) Memiliki pandangan dan sifat bijak dalam menetapkan pemimpin.
(lihat Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Al-Mawardi, hal. 6)
Mereka yang berkumpul dalam ahlul halli wal ‘aqdi memerhatikan hal-hal berikut:
1) Orang yang dibai’at harus memenuhi persyaratan secara syar’i untuk diangkat menjadi imam. Syarat-syarat yang berhak menjadi imam adalah:
a) Memiliki sifat adil (keshalihan agama), bukan orang fasik dan bukan pula kafir.
b) Berilmu yang dengannya ia mampu berijtihad dalam menyelesaikan berbagai problem yang mungkin terjadi.
c) Sehat pancaindera, penglihatan, pendengaran, lisan, agar dia mampu menjangkau permasalahan yang terjadi.
d) Anggota tubuhnya selamat dari sesuatu yang mencegahnya bergerak bebas dengan cekatan (sehat jasmani).
e) Memiliki pandangan yang baik dalam mengurusi kemaslahatan umat.
f) Keberanian dan ketangguhan untuk melindungi rakyatnya serta berjihad melawan musuh.
g) Harus berasal dari nasab Quraisy2.
(Lihat Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Al-Mawardi, hal. 6. Lihat pula Adhwa’ul Bayan, Asy-Syinqithi,1/28)
2) Jika yang memiliki sifat-sifat untuk menjadi seorang pemimpin lebih dari satu, maka hendaknya mereka memilih mana yang lebih memberikan maslahat bagi umat dan lebih layak. Yang terbaik adalah yang memiliki dua sifat ini: amanah dan kekuatan. (lihat As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, hal. 19-54)
3) Pengangkatan seseorang menjadi pemimpin harus didukung oleh kekuatan yang dapat mengatur masyarakat, seperti kekuatan militer dan yang semisalnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menerangkan, “Kepemimpinan, menurut mereka (Ahlus Sunnah, pen.), ditetapkan dengan persetujuan yang memiliki kekuatan. Seseorang tidak menjadi imam hingga disetujui oleh pemilik kekuatan, yang dengan ketundukan mereka akan terwujud tujuan kepemimpinan. Sebab, tujuan kepemimpinan dapat terwujud dengan kekuatan dan kekuasaan. Maka jika seseorang dibai’at dan bersamaan dengan itu terwujud kekuatan dan kekuasaan, maka dia menjadi pemimpin (yang sah). Oleh karenanya berkata para imam salaf: ‘Siapa yang memiliki kekuatan dan kekuasaan, yang dengan keduanya terwujud tujuan kepemimpinan, maka dia menjadi ulil amri yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan taat kepada mereka selama mereka tidak memerintahkan kepada maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala’.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 1/527. Lihat pula pada hal. 553, 550, jilid 4/388)
Ini pulalah makna ucapan Umar bin Al-Khaththab rahiyallahu ‘anhu:
مَنْ بَايَعَ رَجُلًا مِنْ غَيْرِ مَشُورَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَلَا يُتَابَعُ هُوَ وَلَا الَّذِي تَابَعَهُ تَغِرَّةً أَنْ يُقْتَلَا
“Barangsiapa membai’at seseorang tanpa musyawarah dari kaum muslimin maka ia tidak boleh diikuti, dan tidak pula mengikuti para pendukungnya, karena khawatir mereka akan dibunuh (yang berbai’at dan yang dibai’at).” (HR. Al-Bukhari no. 6442)
Dari sini jelaslah bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian jamaah dan kelompok yang menetapkan bai’at kepada para pengikutnya adalah bai’at yang batil dan tidak sah. Wajib bagi yang telah melakukannya untuk segera meninggalkannya.
4) Bukan syarat sahnya bai’at adalah kesepakatan seluruh dari kalangan ahlul halli wal ‘aqdi, namun jika telah dibai’at oleh sebagian ahlul halli wal ‘aqdi dan mendapat dukungan kekuatan dari ahli syaukah (yang memiliki kekuatan, seperti kekuatan militer, pen.), maka dia menjadi seorang pemimpin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata, “Seorang penguasa tidak menjadi penguasa dengan persetujuan satu, dua, atau empat orang, kecuali jika kesepakatan mereka didukung kesepakatan yang lainnya sehingga dia menjadi penguasa. Demikian pula setiap perkara yang membutuhkan dukungan yang tidak mungkin terwujud kecuali dengan kesepakatan orang yang siap untuk bekerja sama. Oleh karenanya, Ali rahiyallahu ‘anhu dibai’at dan mendapat dukungan kekuatan sehingga beliau menjadi imam.” (Minhajus Sunnah, 1/527)
Beliau juga berkata, “Ali rahiyallahu ‘anhu dibai’at oleh ahli syaukah (yang memiliki kekuatan), meskipun mereka tidak sepakat atasnya seperti kesepakatan mereka terhadap (khalifah) sebelumnya. Namun tidak diragukan bahwa beliau mempunyai kekuasaan dan kekuatan dengan bai’at ahli syaukah terhadapnya. Nash telah menunjukkan bahwa kekhilafahan beliau merupakan khilafah nubuwwah.” (Minhajus Sunnah, 4/388)

Ketiga: at-taghallub (kudeta)
Yang dimaksud taghallub adalah ketika sekelompok orang yang memiliki kekuatan melakukan kudeta terhadap pemimpin sebelumnya. -Meskipun cara ini haram dilakukan terhadap pemimpin sebelumnya-, namun bila mereka berhasil merebut serta menguasai kursi kekuasaan dan mengatur rakyat, maka dia menjadi seorang pemimpin yang sah dan wajib ditaati, meskipun tidak memenuhi persyaratan imamah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ
“Meskipun yang memerintah kalian adalah seorang budak.”
Asy-Syinqithi rahimahullahu berkata:
أَمَّا لَوْ تَغَلَّبَ عَبْدٌ حَقِيْقَةً بِالْقُوَّةِ فَإِنَّ طَاعَتَهُ تَجِبُ إِخْمَادًا لِلْفِتْنَةِ وَصَوْنًا لِلدِّمَاءِ مَا لَمْ يَأْمُرْ بِمَعْصِيَةٍ
“Jika seorang budak secara nyata berhasil menguasai secara paksa dengan kekuatannya, maka taat kepadanya adalah wajib dalam rangka memadamkan gejolak (kekacauan) dan menghindari pertumpahan darah, selama dia tidak memerintahkan kepada maksiat.” (Adhwa’ul Bayan, Asy-Syinqithi, 1/27)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata menukil dari Ibnu Baththal rahimahullahu:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى وُجُوبِ طَاعَةِ السُّلْطَانِ الْمُتَغَلِّبِ وَالْجِهَادِ مَعَهُ وَأَنَّ طَاعَتَهُ خَيْرٌ مِنَ الْخُرُوجِ عَلَيْهِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ حَقْنِ الدِّمَاءِ وَتَسْكِينِ الدَّهْمَاءِ
“Para fuqaha sepakat bahwasanya wajib taat kepada penguasa yang menaklukkan secara paksa dan berjihad bersamanya, dan bahwasanya taat kepadanya lebih baik daripada melakukan pemberontakan terhadapnya, dalam rangka mencegah pertumpahan darah dan menenangkan masyarakat.” (Fathul Bari, 13/7)
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu mengatakan:
الْأَئِمَّةُ مُجِْمِعُونَ مِنْ كُلِّ مَذْهَبٍ عَلَى أَنَّ مَنْ تَغَلَّبَ عَلَى بَلَدٍ أَوْ بُلْدَانٍ؛ لَـُه حُكْمُ الْإِمَامِ فِي جَمِيعِ الْأَشْيَاءِ
“Para imam dari setiap madzhab sepakat bahwa siapa yang berhasil menaklukkan satu negeri atau beberapa negeri, maka hukumnya sebagai imam dalam segala sesuatu.” (Ad-Durar As-Saniyyah, 7/239)

1 Namun pendapat yang benar perihal bagaimana proses Abu Bakr rahiyallahu ‘anhu menjadi khalifah adalah pendapat yang akan disebutkan.
2 Hal ini dalam kondisi ahlul halli wal ‘aqdi memilih dan jika orang Quraisy tersebut memenuhi syarat-syarat yang lain. Disamping tentunya memilih jenis laki-laki, karena perempuan tidak boleh menjadi pemimpin negara.

Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
[Print View] [kirim ke Teman]

Bagaimana Seseorang Berbai’at?




Dalam berbai’at, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

Jabatan tangan yang disertai ucapan
Yaitu dengan mendatangi seorang yang dibai’at dan berjabat tangan dengannya lalu mengucapkan pernyataan bai’atnya. Ini yang biasa dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi dan orang yang memungkinkan untuk datang kepadanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللهَ يَدُ اللهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (Al-Fath: 10)
Demikian pula sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
“Barangsiapa yang membai’at seorang imam lalu dia telah memberikan jabatan tangan dan kerelaan hatinya maka hendaknya dia taat kepadanya sebatas kemampuannya. Jika ada yang lain dibai’at, maka penggallah leher yang lain itu (yang memenggal adalah pemerintah yang sah, red.).” (HR. Muslim no. 1844, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma)
Kata shafqah berasal dari kata tashfiq bil yad yaitu menepuk dengan tangan. Sebab dua orang yang saling berbai’at meletakkan tangannya di tangan yang lainnya ketika bersumpah dan berbai’at. (Lihat ‘Aunul Ma’bud,11/214, An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, Ibnul Atsir, 3/38)

Ucapan tanpa jabatan tangan
Seperti ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bai’at dari para wanita. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata setelah menyebutkan poin-poin bai’at:
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
“Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita sekalipun dalam membai’at. Beliau tidak membai’at mereka melainkan hanya dengan ucapan.” (HR. Al-Bukhari no. 2564, Muslim no. 1866. Lafadz ini dari riwayat Al-Imam Al-Bukhari rahimahulllahu)

Utusan amir
Ini berlaku bagi orang yang memiliki udzur untuk bai’at secara langsung, seperti orang yang terkena penyakit lepra. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Asy-Syarid dari ayahnya, ia berkata: “Di antara utusan Tsaqif ada seseorang yang terkena penyakit lepra, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya untuk mengatakan kepadanya: ‘Pulanglah, sungguh aku telah membai’atmu’.” (HR. Muslim no. 2231)

Mengirim surat
Sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma tatkala menyatakan bai’at kepada Abdul Malik bin Marwan melalui surat yang dikirimkan kepadanya. (Diriwayatkan Al-Bukhari no. 7203)
Juga sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Najasyi, di mana beliau menulis surat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan: “Bismillahirrahmanirrahim. Kepada Muhammad Rasulullah, dari An-Najasyi Al-Asham bin Abjar. Salamun alaika, wahai Nabi Allah, dari Allah warahmatullahi wabarakatuh. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia yang telah memberi petunjuk kepadaku. Telah sampai kepadaku suratmu, wahai Rasulullah, tentang apa yang engkau sebutkan perihal Isa q. Demi Rabb pemilik langit dan bumi, sesungguhnya Isa tidak lebih dari apa yang telah engkau sebutkan. Dan kami telah mengetahui apa yang engkau utus kepada kami. Kami telah menjamu anak pamanmu (Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, pen.) dan para sahabatnya. Aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah yang jujur dan dibenarkan. Aku telah berba’iat kepadamu, dan berbai’at kepada anak pamanmu. Dan aku telah berserah diri kepada Allah Rabb sekalian alam.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dala’il An-Nubuwwah 2/309, Ibnul Atsir dalam Usdul Ghabah 1/97, Ath-Thabari dalam Tarikhnya 2/132, dari Muhammad bin Ishaq. Namun riwayatnya mu’dhal)
Namun tidak disyaratkan setiap yang menyatakan bai’atnya untuk diharuskan mendatangi pemimpin lalu berbai’at di hadapannya. Bai’at ahlul halli wal ‘aqdi telah mewakili yang lainnya, dengan cukup menampakkan sikap mendengar dan taat. Al-Maziri rahimahulllahu berkata:
يَكْفِي فِي بَيْعَةِ الْإِمَامِ أَنْ يَقَعَ مِنْ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ وَلَا يَجِبُ الْاِسْتِيعَابُ، وَلَا يَلْزَمُ كُلَّ أَحَدٍ أَنْ يَحْضُرَ عِنْدَهُ وَيَضَعَ يَدَهُ فِي يَدِهِ، بَلْ يَكْفِي الْتِزَامُ طَاعَتِهِ وَالْانْقِيَادُ لَهُ بِأَنْ لاَ يُخَالِفَهُ وَلاَ يَشُقَّ الْعَصَا عَلَيْهِ
“Cukup dalam membai’at imam dilakukan pihak ahlul halli wal ‘aqdi dan tidak wajib bagi seluruhnya. Tidak mesti setiap orang harus hadir lalu meletakkan tangannya di tangan (orang yang di bai’at). Namun cukup menyatakan komitmen ketaatan dan tunduk kepadanya dengan tidak menyelisihinya serta tidak merusak persatuan.” (Fathul Bari, 7/494)
An-Nawawi rahimahulllahu berkata pula:
أَمَّا الْبَيْعَةُ فَقَدِ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّتِهَا مُبَايَعَةُ كُلِّ النَّاسِ، وَلاَ كُلِّ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ، وَإِنَّمَا يُشْتَرَطُ مُبَايَعَةُ مَنْ تَيَسَّرَ إِجْمَاعُهُمْ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالرُّؤَسَاءِ وَوُجُوهِ النَّاسِ
“Adapun bai’at, para ulama telah sepakat bahwa tidak disyaratkan sahnya bai’at dengan adanya bai’at dari seluruh manusia, tidak pula dari semua ahlul halli wal ‘aqdi. Hanyalah disyaratkan bai’at mereka yang mudah untuk mencapai kesepakatan mereka dari kalangan para ulama, para pemuka dan tokoh-tokoh masyarakat.” (Syarah Muslim, An-Nawawi rahimahulllahu, 12/77)

Shighat bai’at
Inti dari shigat bai’at adalah menyatakan untuk senantiasa mendengar dan taat selama dalam perkara kebaikan. Shigat yang disebutkan dalam bai’at sesuai dengan kondisi dan keadaan yang dikehendaki dalam bai’at tersebut. Apakah bai’at untuk mendengar dan taat, bai’at untuk berjihad, bai’at untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan saling menasihati antara sesama muslim, bai’at untuk berperang hingga titik darah penghabisan, serta yang semisalnya, yang telah dijelaskan di dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang diamalkan oleh para ulama salaful ummah tatkala mereka berbai’at kepada imam di masanya.
Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahulllahu dari Abdullah bin Dinar rahimahulllahu, dia berkata: Aku menyaksikan tatkala kaum muslimin sepakat untuk mengangkat Abdul Malik, beliau menulis:
إِنِّي أُقِرُّ بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ لِعَبْدِ اللهِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى سُنَّةِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ مَا اسْتَطَعْتُ وَإِنَّ بَنِيَّ قَدْ أَقَرُّوا بِمِثْلِ ذَلِكَ
“Sesungguhnya aku menyatakan mendengar dan taat kepada hamba Allah, Abdul Malik, Amirul Mukminin, di atas ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya selama aku mampu, dan sesungguhnya anak-anakku telah menyatakan hal yang sama.” (HR. Al-Bukhari no. 7203 dan 7205)

[Print View] [kirim ke Teman]
Bai’at Bid’ah di Kalangan Hizbiyyah


Di antara manhaj bid’ah di dalam Islam adalah apa yang dilakukan sebagian kelompok yang mengatasnamakan Islam, yang terjerumus ke dalam fitnah hizbiyyah. Mereka menerapkan hadits-hadits tentang bai’at, yang seharusnya dipahami sebagai kewajiban taat seorang muslim kepada pemerintahnya, namun diarahkan kepada kelompok mereka masing-masing, yang mewajibkan para pengikutnya untuk berbai’at kepada pemimpin kelompoknya. Barangsiapa yang tidak berbai’at kepadanya (pemimpin kelompok) maka dia mati jahiliah. Lalu dibangun di atas pemahaman ini bahwa yang dimaksud mati jahiliah adalah kafir dan keluar dari Islam. Sehingga yang tidak berbai’at kepada pimpinan jamaahnya dianggap kafir dan halal darahnya.
Kemudian, berdasarkan pemikiran ini, di antara mereka ada yang sampai kepada tingkat pemahaman menganggap halalnya mencuri atau merampas harta kaum muslimin dengan keyakinan bahwa harta mereka adalah ghanimah (harta rampasan perang milik orang kafir). Atau enggan shalat di belakangnya di masjid-masjid kaum muslimin karena menganggap bermakmum di belakang orang kafir hukumnya tidak sah. Bahkan sampai pada tingkatan upaya melakukan gerakan bawah tanah yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan alasan bahwa pemerintahan mereka telah kafir dan tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga telah gugur kewajiban taat dan kewajiban berbai’at kepadanya. Sedangkan bai’at hanyalah diserahkan kepada pemimpin kelompoknya saja. Dari sinilah cikal-bakal munculnya kaum teroris Khawarij yang memorakporandakan keamanan negeri-negeri muslimin.
Di sisi lain, sebagian bai’at diterapkan oleh kelompok-kelompok bid’ah hizbiyyah berorientasi bukan pada pemberontakan terhadap penguasa yang sah dan melakukan tindak kekerasan. Namun lebih fokus kepada sikap kultus individu kepada pemimpin kelompok dan menaati seluruh ucapannya, serta menganggap bahwa seluruh ucapannya adalah benar dan tidak pernah salah. Ini seperti keyakinan kelompok-kelompok Shufiyah (Sufi) terhadap pemimpin dan orang yang dianggapnya sebagai wali Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Namun secara umum, bai’at-bai’at bid’ah hizbiyyah tersebut telah menanamkan pemahaman akan wajibnya taat kepada pemimpin yang dibai’at dan diharamkan menyelisihi perintah serta aturannya, karena hal itu akan menyebabkan mereka mati dengan cara mati jahiliah. Demikian menurut sangkaan mereka.
Abu Qilabah rahimahullahu berkata:
مَا ابْتَدَعَ قَوْمٌ بِدْعَةً إِلَّا اسْتَحَلُّوا السَّيْفَ
“Tidaklah satu kaum melakukan satu bid’ah melainkan mereka akan menghalalkan pedang (yakni menghalalkan darah kaum muslimin, pen.).” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah, Al-Lalaka’i, no. 247)
Berikut ini, kami sebutkan beberapa kelompok sempalan yang menerapkan metode bai’at kepada para pengikutnya untuk taat kepada pemimpinnya.

Bai’at jamaah Al-Ikhwanul Muslimun (IM)
Di dalam jamaah Al-Ikhwanul Muslimun, bai’at sudah ditetapkan oleh pemimpinnya semenjak berdirinya, yakni Hasan Al-Banna. Dalam salah satu tulisannya, Hasan Al-Banna menjelaskan tentang bai’at dalam jamaahnya, “Wahai saudara-saudara yang jujur, rukun bai’at kami ada sepuluh maka hafalkanlah: Pemahaman, ikhlas, beramal, berjihad, berkorban, ketaatan, teguh, jernihkan pemikiran, persaudaraan, dan kepercayaan.” (Rasa’il Hasan Al-Banna, jilid 1/1-2)
Tatkala menjelaskan masalah ketaatan, dia berkata: “Yang saya maksudkan dengan ‘ketaatan’ adalah melaksanakan perintah dan menjalankannya sendirian, baik di saat sulit atau mudah, di saat semangat ataupun terpaksa.” (Rasa’il Hasan Al-Banna, jilid 1/7)
Dia menyebutkan tiga tahapan: ta’rif, takwin, dan tanfidz. Lalu dia menjelaskan tahapan kedua takwin dengan mengatakan, “Aturan dakwah pada tahapan ini adalah Sufi yang murni dalam hal rohaninya dan ketentaraan murni dari sisi amalannya. Dan syiar kedua perkara ini adalah ‘perintah dan taat’ tanpa disertai keraguan, waswas, dan rasa berat.” (Rasa’il Hasan Al-Banna, 1/7)
Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullahu mengomentari bai’at Al-Ikhwanul Muslimun ini:
“Kritikan saya terhadap bai’at ini dari beberapa sisi:
Pertama: Bai’at merupakan hak penguasa tertinggi. Barangsiapa yang mengambil bai’at bukan pada penguasa tertinggi, sungguh dia telah berbuat bid’ah yang tercela di dalam agama.
Kedua: Tidak diketahui bahwa para pengemban dakwah mengambil bai’at atas dakwah mereka. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu telah menegakkan dakwah di abad ke-12 hijriah di Najd, namun beliau tidak pernah mengambil bai’at dari siapapun untuk taat kepadanya. Hanya saja Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi berkah dalam dakwahnya. Demikian pula Asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Qar’awi ketika menegakkan dakwah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala di Kerajaan Arab Saudi bagian selatan. Beliau tidak pernah mengatakan kepada seseorang bahwa dia ingin mengikatnya dengan bai’at dalam dakwahnya. Namun Allah Subhanahu wa Ta’ala tetap memberi berkah dalam dakwahnya. Sebelum mereka, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, tidak pernah mengambil bai’at dari siapapun dan Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberkahi dakwahnya.
Ketiga: Bai’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya lebih sedikit dari apa yang disebutkan Al-Banna. Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma disebutkan:
“Kami membai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk senantiasa mendengar dan taat, sebatas kemampuan kalian.”
Ini bagian dari sepuluh rukun yang disebutkan. Manakah dalil atas rukun-rukun lainnya?
Keempat: Dia menjadikan bentuk ketaatan pada tahapan kedua dari tiga tahapan dakwah yang dia ada-adakan sebagai ketaatan militer yang harus dijalankan, baik perintah itu salah atau benar, batil atau haq. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membai’at para sahabatnya untuk mendengar dan taat dan berkata “Sesuai kemampuan kalian.”
(Dinukil dengan ringkas dari kitab Al-Maurid Al-Adzb Az-Zulal, karya Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullahu, hal. 214-217)

Bai’at jamaah 354/ Islam Jamaah
Dalam Islam Jamaah, yang bernaung dibawah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), perintah amir mendapat tempat istimewa dan sangat menentukan serta merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadits yang manqul. Hal itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari para pengikutnya. Kepatuhan mereka kepada amir adalah sami’na wa atha’na mas tatha’na (kami mendengar dan taat semampu kami). Untuk mempertebal keyakinan pengikutnya, mereka mengarahkan ayat dan hadits yang menjelaskan tentang kewajiban taat kepada ulil amri, kepada wajib taat kepada amir jamaahnya. Segala keputusan ada di tangan amir. Mulai dari boleh tidaknya seseorang berdakwah sampai kepada soal nikah. Amirlah yang menentukan apakah seseorang boleh atau tidak menikah dengan gadis atau pemuda pilihannya, ataupun bercerai dari istri atau suaminya. Demikian pula dalam soal harta. Amirlah yang menentukan apakah seseorang boleh menjual hartanya, misalnya sawah, rumah, kendaraan, dan lain sebagainya. (Bahaya Islam Jamaah, hal. 145)
Demikian pula dalam hal penafsiran, semua anggota Islam Jamaah dilarang menerima segala penafsiran yang tidak bersumber dari imam. Sebab penafsiran yang tidak berasal dari imam semuanya salah, sesat, berbahaya, dan tidak manqul. (Bahaya Islam Jamaah, hal. 22)

Jamaah Ansharut Tauhid
Jamaah yang dipimpin oleh Abu Bakr Abdush Shamad Ba’asyir yang merupakan salah satu tokoh Khawarij di negeri kita ini, juga menerapkan sistem bai’at as-sam’u wat tha’ah (mendengar dan taat) kepada para pengikutnya. Ba’asyir –yang sebelumnya juga pernah menjadi Amir MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) sebelum terjadinya perpecahan di antara mereka– juga menerapkan pola yang sama ketika masih di MMI, yaitu bai’at untuk mendengar dan taat kepadanya. Ba’asyir memosisikan dirinya sebagai amir yang harus ditaati layaknya penguasa sebuah negeri. Nash-nash yang seharusnya diarahkan kepada penguasa muslim di sebuah negeri, dia terapkan kepada organisasi dan para pengikutnya.
Dalam makalah “Selayang pandang tentang I’lan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT)” terbitan jamaah tersebut, pada hal. 7, dia menyebutkan sistem yang diterapkan dalam jamaah ini:
“Sistem organisasi perjuangan adalah dalam bentuk jamaah dan imamah.”
Juga disebutkan:
“Amir wajib ditaati selama perintah dan kebijaksanaannya tidak maksiat berdasarkan dalil yang qath’i.”

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59) [Selayang Pandang tentang I’lan Jamaah Ansharut Tauhid hal. 9]
Perhatikanlah, ayat yang semestinya diterapkan untuk penguasa negeri justru diarahkan kepada jamaah dan kelompoknya, bak mendirikan negara di dalam sebuah negara.
Jamaah ini mengikat para pengikutnya dengan ikatan janji, yang disebut mu’ahadah, mu’aqadah, atau yang lebih masyhur dengan penyebutan bai’at.
Dalam Selayang Pandang tentang I'lan Jamaah Ansharut Tauhid disebutkan:
“Mu’ahadah artinya perjanjian atas ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Berarti, pemberian janji (sumpah setia) dari seseorang kepada amir untuk sam’u dan tha’ah dalam hal selain maksiat. Baik dalam keadaan senang atau terpaksa, dalam kesempitan atau kelapangan, serta tidak mencabut bai’at dari ahlinya dan menyerahkan urusan kepadanya.” (Selayang Pandang tentang I’lan Jamaah Ansharut Tauhid, hal. 23)
Dengan doktrin sam’u (mendengar) dan tha’ah (taat) kepada para pengikutnya, mereka pun rela berjuang dengan harta dan jiwa mereka sekalipun, jika mendapat perintah dari amir jamaahnya, Abu Bakr Ba’asyir, meskipun bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebab, yang wajib ditaati menurut mereka adalah amir jamaahnya, bukan amir Indonesia yang dianggap telah melakukan pelanggaran syariat.
Bahkan ketika masih menjabat sebagai amir MMI, dengan tegas mengeluarkan pernyataan sikap atas nama ahlul halli wal ‘aqdi Majelis Mujahidin, dengan judul Fatwa syar’i terhadap pemerintahan SBY-JK, yang mengharamkan tindakan pemerintah ketika menaikkan harga BBM. Pada bagian akhir menyebutkan keputusan yang berbunyi: “Apabila SBY-JK tidak mengembalikan amanah kepada rakyat secara konstitusional, maka rakyat tidak mempunyai kewajiban lagi untuk menaatinya.” (Risalah Mujahidin, edisi 5 Muharram 1428 H/Feb 2007, hal. 89)
Lebih tegas lagi menyatakan bahwa pemerintah sekarang ini telah murtad dan keluar dari Islam, dalam tulisan yang berjudul “SURAT ULAMA kepada Presiden Republik Indonesia”, di mana Abu Bakr Ba’asyir menjadi urutan pertama yang menandatangani isi surat tersebut. Disebutkan pada hal. 25-26:
“Setiap muslim yang bertauhid akan sampai pada kesimpulan yang ditarik oleh para ulama yang tsiqah (terpercaya) baik salaf maupun kontemporer, yaitu jatuhnya vonis murtad bagi para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini. Para penguasa muslim yang menguasai negeri-negeri kaum muslimin hari ini telah melakukan banyak hal yang membatalkan keislaman mereka, sehingga kemurtadan mereka berasal dari banyak hal. Artinya, kemurtadan mereka adalah kemurtadan yang sangat parah sehingga hujjah tentang murtadnya mereka tidak terbantahkan lagi.”
Dari sini semakin nampak, bahwa bai’at JAT kepada pemimpinnya adalah bai’at pemberontakan dan khuruj (keluar) dari ketaatan kepada penguasa negeri, karena mereka telah dianggap kafir dan murtad.
Masih banyak lagi kelompok dan organisasi yang mengikat para pengikutnya dengan sistem jamaah dan imamah, yang semestinya diarahkan kepada penguasa negeri. Al-’Allamah Al-Albani rahimahullahu berkata:
أَمَّا مُبَايَعَةُ حِزْبٍ مِنَ الْأَحْزَابِ لِفَرْدٍ لِرَئِيسٍ لَهُ، أَوْ جَمَاعَةٍ مِنَ الْجَمَاعَاتِ لِرَئِيْسِهِمْ وَهَكَذَا، فَهَذَا فِي الْوَاقِعِ مِنَ الْبِدَعِ الْعَصْرِيِّةِ الَّتِي فَشَتْ فِي الزَّمَنِ الْحَاضِرِ، وَذَلِكَ بِلَا شَكٍّ مِمَّا يُثِيرُ فِتَنًا كَثِيرَةً جِدًّا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ
“Adapun bai’at yang dilakukan satu kelompok bagi seseorang terhadap pemimpinnya, atau satu jamaah kepada pemimpinnya, dan yang semisalnya, pada hakikatnya termasuk bid’ah yang baru muncul pada masa kini. Tidak diragukan lagi bahwa ini dapat menimbulkan berbagai fitnah yang sangat banyak di kalangan kaum muslimin.” (Silsilah Al-Huda wan Nur, kaset no. 288)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata pula:
الْبَيْعَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي بَعْضِ الْجَمَاعَاتِ بِيْعَةٌ شَاذَّةٌ مُنْكَرَةٌ، يَعْنِي أَنَّهَا تَتَضَمَّنُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَجْعَلُ لِنَفْسِهِ إِمَامَيْنِ وَسُلْطَانَيْنِ، الْإِمَامُ الْأَعْظَمِ الَّذِي هُوَ إِمَامٌ عَلَى جَمِيعِ الْبِلَادِ، وَالْإِمَامُ الَّذِي يُبَايِعُهُ وَتُفْضِي أَيْضًا إِلَى شَرٍّ لِلْخُرُوجِ عَلَى الْأَئِمَّةِ الَّذِي يَحْصُلُ بِهِ سَفْكُ الدِّمَاءِ وَإِتْلَافُ الْأَمْوَالِ مَا لَا يَعْلَمُهُ بِهِ إِلَّا اللهُ
“Bai’at yang terdapat pada jamaah-jamaah merupakan bai’at yang ganjil dan mungkar. Di dalamnya terkandung makna bahwa seseorang menjadikan untuk dirinya dua imam dan dua penguasa, (pertama) imam tertinggi yang merupakan imam yang menguasai seluruh negeri, dan (kedua) imam yang dibai’atnya. Juga akan menjurus kepada kejahatan, dengan keluar dari ketaatan kepada para penguasa, yang dapat menyebabkan pertumpahan darah dan musnahnya harta benda, yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Silsilah Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 6, side B)
Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim menyadari bahaya munculnya kelompok-kelompok yang mengikat para pengikutnya dengan bai’at. Munculnya kelompok yang seperti ini akan semakin menambah perpecahan kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya g. Wallahu a’lam.

Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=928
[Print View] [kirim ke Teman]

Bercermin dari Bai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam




Telah menjadi tabiat, dalam dakwah ditaburi beragam aral merintang. Jalan yang ditempuh dipenuhi onak duri. Curam, tajam, mendaki, dan banyak ranah terjal yang mesti dilalui. Tantangan demi tantangan akan senantiasa menghadang. Sulit tiada terperi. Duka nan lara pun akan datang silih berganti. Susul-menyusul bagai gelombang ombak yang tiada pernah berhenti. Potret tabiat dakwah ini secara nyata bisa dicermati dari perjalanan dakwah para nabi dan rasul Allah Subhanahu wa Ta’ala. Al-Qur’an telah banyak menggambarkan hal itu. Beragam tindak sarkasme seperti cemooh, menjuluki dengan sesuatu yang tiada patut, pelecehan, hardikan, dan kata-kata kasar lainnya kerap menghambur dari lisan orang-orang yang menyimpan hasad serta permusuhan terhadap dakwah dan pelaku dakwah. Tak hanya itu, boikot bahkan ancaman bunuh pun bisa mewarnai perjalanan dakwah. Cermati firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut:

وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللهُ وَاللهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu, membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (Al-Anfal: 30)
Hanya orang-orang yang dikaruniai kesabaran yang kelak bertahan tegar menghadapi ujian. Kokoh dalam kancah dakwah. Cobaan yang menimpanya dihadapi dengan sabar seraya menanti saat tibanya pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Al-Qur’an memberi gambaran betapa dahsyat ujian yang menimpa orang-orang terdahulu. Firman-Nya:

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبٌ

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. (Al-Baqarah: 214)

أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا ءَامَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ. وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (Al-’Ankabut: 2-3)

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar?” (Ali Imran: 142)
Para sahabat g pernah berkeluh kesah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait ujian yang menimpa saat memperjuangkan Islam. Hadits dari Khabbab bin Al-Art rahiyallahu ‘anhu bertutur tentang hal itu. Khabbab rahiyallahu ‘anhu berkata:
Kami berkeluh kesah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau tengah berbantal kain burdah dalam naungan Ka’bah. Kami berkata: “Tidakkah engkau memohonkan pertolongan bagi kami? Tidakkah engkau mendoakan kami?” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh telah terjadi pada orang-orang sebelum kalian, seorang lelaki diambil lantas ditanam dalam tanah. Dalam keadaan seperti itu, kemudian didatangkan gergaji yang diletakkan di atas kepalanya. Maka (akibat digergaji) jadilah kepalanya terbelah dua. Lantas tubuhnya disisir dengan sisir yang terbuat dari besi hingga mengelupas daging dari tulangnya. Namun demikian, tidaklah hal itu menjadikan dia terhalang dari agamanya (dia tetap kokoh dalam agamanya). Sungguh Allah akan menyempurnakan agama ini hingga orang yang berkendaraan tidak merasa takut, kecuali hanya kepada Allah, saat melintas dari Shan’a ke Hadramaut. Begitu pula tanpa takut serigala akan memakan kambingnya. Akan tetapi kalian bersikap tergesa-gesa.” (HR. Al-Bukhari no. 6943)
Dalam menjelaskan hadits tersebut, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengungkapkan, (hadits) ini merupakan isyarat perihal wajibnya bersabar kala menghadapi cobaan dalam menunaikan agama. (Syarhu Shahih Al-Bukhari, 9/356)
Sesungguhnya sikap sabar kepada Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menghadapi cobaan merupakan salah satu sebab (seseorang) masuk surga. Karena sesungguhnya makna ayat (dari surat Al-Baqarah: 214) yaitu bersabarlah kalian hingga kalian masuk surga. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 3/42)
Dalam kehidupan dakwah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun banyak mengalami gangguan dan tantangan. Tengoklah bagaimana ujian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bertandang ke Thaif. Berupaya menyampaikan Islam dengan penuh kasih sayang dan rahmah. Namun, apa yang beliau terima sebagai balasan? Tiada lain sikap sarkasme penduduk Thaif. Beliau menetap di Thaif selama sepuluh hari. Tak tertinggal satu orang pun dari tokoh-tokoh mereka untuk didatangi dan diajak kepada Islam. Akan tetapi, mereka tak mau menerima dakwah beliau, bahkan mengusir dan memprovokasi orang-orang jelata yang bodoh untuk melempari batu serta mencaci-maki beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Darah pun mengalir dari tubuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Hingga kedua sandal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terwarnai darah yang keluar dari tubuh. Begitu pun yang dialami Zaid bin Haritsah rahiyallahu ‘anhu yang turut mendampingi beliau berdakwah ke Thaif. Sahabat mulia satu ini melindungi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tubuhnya. Maka kepalanya pun terluka. Caci-maki dan lemparan batu terus ditimpukkan ke arah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Haritsah rahiyallahu ‘anhu oleh orang-orang bodoh Thaif, hingga beliau sampai di pinggiran kebun anggur milik ‘Utbah dan Syaibah, yang merupakan putra Rabi’ah.
Apa yang menimpa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tak cuma itu. Persekongkolan kaum musyrikin untuk membinasakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa diupayakan sekeras-kerasnya. Bahkan mereka melakukan satu tindakan untuk membunuh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikianlah ujian dalam dakwah. Ujian yang selalu menyertai hamba-hamba-Nya yang merindukan surga dengan segala kenikmatan di dalamnya. Dari Abu Hurairah rahiyallahu ‘anhu, sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
حُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ وَحُجِبَتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ
“Neraka itu dihijab (dipagari/dikelilingi) dengan syahwat, sedangkan surga dihijab dengan hal-hal yang tidak menyenangkan (dibenci).” (HR. Al-Bukhari no. 6487)
Yang dimaksud bil makarih (yang tidak menyenangkan) dalam hadits di atas adalah segala sesuatu yang diperintahkan terhadap orang-orang yang telah terkena kewajiban menunaikan syariat agar dirinya bersungguh-sungguh dalam mengerjakan (kebaikan) dan meninggalkan (hal yang dilarang). Seperti, bersegera menunaikan berbagai peribadatan dan menjaganya, serta menjauhi segala macam larangan baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan. Dikatakan al-makarih (tidak disenangi) lantaran tingkat kesulitan dalam menggapai surga, sehingga memerlukan kesabaran terhadap berbagai musibah yang menimpa dan sikap pasrah diri (patuh) dalam menunaikan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan yang dimaksud kata bisy-syahawat yaitu segala sesuatu yang bisa mengundang kenikmatan pada perkara-perkara dunia padahal itu dilarang oleh syariat. Terkait syahwat ini juga, yaitu segala sesuatu yang dikhawatirkan mengantarkan seseorang terjatuh pada yang haram. (Fathul Bari, 11/360)
Adapun menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu, yang dimaksud kata hujibat pada hadits tersebut yaitu memagari (mengelilingi). Neraka adalah tempat syahwat, yang orang-orang tak akan merasa tenang kecuali dengan mengikuti syahwat mereka, seperti syahwat zina, homoseksual, minum khamr, mencuri, sombong, dan segala bentuk kerusakan tersebut adalah syahwat. Yang semua ini melingkupi neraka. Karena hal-hal ini pula banyak manusia yang bermewah-mewah terjatuh ke dalam neraka. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَصْحَابُ الشِّمَالِ مَا أَصْحَابُ الشِّمَالِ. فِي سَمُومٍ وَحَمِيمٍ. وَظِلٍّ مِنْ يَحْمُومٍ. لَا بَارِدٍ وَلَا كَرِيمٍ. إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ

“Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu? Dalam (siksaan) angin yang amat panas dan air yang panas yang mendidih, dan dalam naungan asap yang hitam. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewah-mewah.” (Al-Waqi’ah: 41-45)

وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا

“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu. Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al-Isra’: 16)
Adapun surga dikelilingi dengan hal-hal yang tidak disenangi, karena sesungguhnya beramal kebaikan itu adalah sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa yang dikendalikan kejelekan. Maka terjadilah pada kalangan manusia, tatkala beramal kebaikan jiwanya tidak menyukai atau benci mengerjakan kebaikan tersebut. Padahal beramal kebaikan itu akan mengantarkan dirinya ke surga. (Syarhu Shahih Al-Bukhari, 8/382)
Maka, sudah menjadi kemestian bahwa sikap sabar dalam menyebarkan nilai-nilai kebajikan harus tertancap kukuh di dada setiap pejuang dakwah.
Pada musim haji tahun ke-11 dari kenabian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan penduduk Yatsrib (Madinah). Mereka menyatakan memeluk Islam dan berjanji untuk menyampaikan risalah Islam kepada kaumnya. Kemudian pada musim haji berikutnya, yaitu tahun ke-12 dari kenabian, 12 orang penduduk Madinah bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka terdiri dari lima orang yang pernah bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada musim haji sebelumnya, selain Jabir bin Abdillah bin Ri’ab yang pada tahun itu tidak bisa hadir. Adapun tujuh orang lagi yaitu Mu’adz bin Al-Harits (Ibnu ‘Afra dari Bani Najjar, Khazraj), Dzakwan bin Abdil Qais (Bani Zuraiq, Khazraj), Ubadah bin Ash-Shamit (Bani Ghanmin, Khazraj), Yazid bin Tsa’labah (Khazraj), Al-’Abbas bin Ubadah bin Nadhlah (Bani Salim, Khazraj), Abul Haitsam bin At-Tayyahan (Bani Abdil Asyhal, Aus), dan ‘Uwaim bin Sa’adah (Bani ‘Amr bin ‘Auf, Aus). Hanya dua orang dari suku Aus sedangkan sisanya dari kalangan suku Khazraj. Mereka semua datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di satu tempat bernama ‘Aqabah, yang masih termasuk wilayah Mina. Mereka diajak untuk berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Kemarilah, berbai’atlah kepadaku,” kata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka pun lantas berbai’at bahwasanya tidak akan menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sesuatu pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak, tidak akan mendatangkan (kesaksian) dusta yang diada-adakan antara tangan-tangan dan kaki-kaki mereka (seperti menuduh zina), tidak akan bermaksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal yang baik. Barangsiapa yang memenuhi bai’at tersebut maka balasannya atas tanggungan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Barangsiapa melanggar bai’at tersebut maka sanksinya bakal diperoleh di dunia, dan itu berarti kaffarah (penghapus) bagi dosanya. Tapi bila yang melanggar lantas Allah Subhanahu wa Ta’ala menutupinya, maka terserah kepada Allah l kelak di akhirat. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki disiksa, maka dia akan disiksa. Jika Allah l menghendaki dengan ampunan-Nya, maka dia akan mendapatkan maaf (ampunan). Demikian peristiwa bai’at pertama dalam lintasan sejarah Islam. Bai’at yang syar’i. Dalam catatan sejarah, bai’at ini dikenal dengan Bai’at Aqabah Pertama.
Setahun kemudian, yakni pada musim haji pula, 73 orang Madinah yang telah muslim datang ke Makkah sebagai orang-orang yang hendak berhaji, ditambah dua orang wanita, yaitu Nusaibah bintu Ka’b dan Asma’ bintu ‘Amr. Mereka pun bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berbai’at kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Wahai Rasulullah, kami berbai’at kepadamu,” kata mereka. “Untuk apa saja kami berbai’at kepadamu?” lanjut mereka. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut rincian bai’at. Yaitu untuk: “Mendengar dan taat baik dalam keadaan bersemangat ataupun malas, berinfak kala sulit ataupun mudah, menunaikan amar ma’ruf nahi munkar, beristiqamah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tak akan mudah terpengaruh meski orang-orang mencela, menolongku (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) apabila aku datang kepada kalian, serta akan melindungiku seperti mereka melindungi istri dan anak kalian. Maka, (jika semua itu ditunaikan) bagi kalian surga.” Inilah bai’at Aqabah yang kedua, atau dikenal pula sebagai bai’at Aqabah Al-Kubra. (Ar-Rahiqul Makhtum, hal. 165-172)
Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dikenal pula Bai’at Ar-Ridhwan. Sebuah bai’at nan agung. Kisah ini berawal dari keinginan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melangsungkan umrah. Pada tahun Hudaibiyah tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak berkunjung ke Baitullah dan bukan bertujuan untuk berperang. Namun apa yang dicita-citakan ternyata mengalami hambatan. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Dzul Hulaifah, beliau dan rombongan yang berjumlah 1.400 orang menambatkan hewan-hewan yang dibawanya, lantas berihram untuk umrah. Beliau terus berjalan hingga tiba di daerah Usfan. Saat itulah, ada yang memberitahu bahwa orang-orang Quraisy yang musyrik telah melakukan mobilisasi massa dan bersiap untuk bertempur. Pasukan kaum musyrikin Quraisy itu sendiri saat itu telah berada di daerah Dzu Thuwa. Mereka benar-benar menghalangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk masuk ke Baitul Haram. Maka, terjadilah negosiasi antara kedua belah pihak. Pada awalnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mengutus Umar bin Al-Khaththab rahiyallahu ‘anhu ke pihak kaum musyrikin. Namun atas pertimbangan bahwa di Makkah tidak ada orang dari Bani ‘Adi bin Ka’b yang bisa memberi perlindungan kepada Umar, maka rencana mengutus Umar dibatalkan. Umar pun lantas mengusulkan agar yang diutus ke Makkah adalah Utsman bin Affan rahiyallahu ‘anhu. Maka berangkatlah Utsman bin Affan rahiyallahu ‘anhu ke Makkah, beliau menemui Aban bin Sa’id bin Al-’Ash. Melalui Aban bin Sa’id bin Al-Ash ini, Utsman bin Affan rahiyallahu ‘anhu mendapatkan kekebalan diplomatik. Di Makkah, Utsman rahiyallahu ‘anhu berhasil menemui Abu Sufyan dan para pembesar Quraisy lainnya lalu menyampaikan apa yang menjadi misinya. Pihak Quraisy lantas menahan Utsman rahiyallahu ‘anhu lantaran mereka ingin bermusyawarah. Namun penahanan Utsman bin Affan rahiyallahu ‘anhu ini menimbulkan berita simpang siur. Berita yang tersebar menyatakan bahwa Utsman bin Affan rahiyallahu ‘anhu telah dibunuh oleh orang-orang Quraisy. Atas tersiarnya berita ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil para sahabat untuk berbai’at. Mereka pun berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak melarikan diri dan berjuang hingga tetes darah penghabisan, yaitu hingga mati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bai’at ini di bawah pohon. Bai’at inilah yang dikenal kemudian sebagai Bai’at Ar-Ridhwan. Berkenaan dengan bai’at ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat-Nya:

لَقَدْ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ

“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon.” (Al-Fath: 18)

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللهَ يَدُ اللهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar.” (Al-Fath: 10)
Dampak dari adanya Bai’at Ar-Ridhwan ini, kaum musyrikin menjadi gentar. Sehingga melahirkan perjanjian Hudaibiyah. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/224-229, dan Ar-Rahiqul Makhtum hal. 351-352)
Sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat g berbai’at kepada para khalifah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; Abu Bakr, Umar bin Al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib g.
Namun setelah berlalu generasi utama, datanglah generasi yang mengada-ada dalam masalah bai’at ini. Muncul di kalangan Sufi apa yang disebut dengan bai’at thariqah (tarekat). Muncul pula kemudian bai’at-bai’at di kalangan jamaah Islamiyah. Masing-masing kelompok atau jamaah memberlakukan bahkan mewajibkan melakukan bai’at kepada imam atau amir kelompok atau jamaahnya. Hadits-hadits terkait masalah keamiran atau keimamahan pun dipelintir habis guna kepentingan sang amir/imam atau guna kepentingan kelompok/jamaahnya. Misal, hadits dari Abu Hurairah rahiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim (no. 1484):
مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan berpisah (menyempal) dari jamaah, maka dia mati dalam keadaan mati jahiliah.”
Hadits lain, misal hadits dari Ibnu Umar rahiyallahu ‘anhuma:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan, dia akan berjumpa dengan Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah padanya. Barangsiapa mati dan di lehernya tidak terikat bai’at, dia mati dalam keadaan jahiliah.” (HR. Muslim no. 1851)
Merebaklah bai’at-bai’at hizbiyyah (kekelompokan). Masing-masing jamaah mengangkat imam atau amir, lalu mereka pun memberlakukan bai’at pada kelompoknya. Muncullah kebingungan pada sebagian pemuda muslim saat melihat begitu banyak jamaah. Mereka bingung hendak ke mana mereka bergabung. Sungguh, tidak diragukan lagi bahwa dampak buruk dari adanya bai’at-bai’at hizbiyah, atau namanya dikemas dengan nama selain bai’at, seperti ‘ahd (perjanjian) atau ‘aqd (ikatan), justru menimbulkan perpecahan pada tubuh umat Islam, mencerai-beraikan umat menjadi bergolong-golongan, menimbulkan permusuhan dan kebencian satu dengan lainnya.
Terhadap bai’at-bai’at hizbiyah atau bai’at-bai’at thariqah, maka tidak wajib menaati. Bahkan hal yang demikian wajib ditinggalkan. Ini semua lantaran bentuk-bentuk bai’at semacam itu tidak diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak diperbuat oleh generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Bai’at-bai’at semacam itu justru menjadikan pelakunya terjatuh pada dosa karena dia telah melakukan perbuatan bid’ah, mengada-ada satu bentuk amalan tanpa ada contoh atau perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun terkait perintah untuk berbai’at sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahih, maka maksud berbai’at tersebut adalah kepada waliyyul amr atau imamatul uzhma (penguasa tertinggi). Bukan amir atau imam kelompok atau jamaah. Sebagaimana dinyatakan oleh Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi t, saat menjelaskan kesesatan model bai’at yang diterapkan pada kelompok Ikhwanul Muslimin, bahwa sesungguhnya bai’at itu merupakan hak bagi imamatul a’la (penguasa tertinggi). Barangsiapa yang mengambil bai’at selain imamatul a’la, sungguh dia telah melakukan bid’ah (mengada-ada) dalam urusan agama. Dia melakukan bid’ah yang jelek.
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
“Jika dibai’at dua khalifah, maka bunuhlah oleh kalian yang lain (yang terakhir dibai’at) dari keduanya (yang mengeksekusi adalah pemerintah yang sah, red.).” (HR. Muslim no. 1853, dari Abu Sa’id Al-Khudri rahiyallahu ‘anhu) [Al-Mauridu Al-’Adzbu Az-Zalal, hal. 214]
Lantaran bai’at-bai’at thariqah atau bai’at-bai’at hizbiyah tidak ada asalnya dalam syariat, maka ikatan janjinya tidak mengikat, tidaklah berdosa untuk menggugurkan dan melepaskan bai’at semacam itu.
Wallahu a’lam.
Penulis : Al-Ustadz Abul Faruq Ayip Syafruddin
dari : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=921
[Print View] [kirim ke Teman]