PERJUANGAN NURHASAN

Kesesatan/Penyimpangan LDII Dari Segi Imamah

Pokok atau pangkal kesesatan Islam Jama'ah/Lemkari/LDII (sekarang: Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yang utama terletak pada otoritas mutlak bagi imam yang dibai'at, yaitu H. Nurhasa Ubaidah Lubis (Madigol) dengan nama kebesarannya: Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Sekarang keamirannya dilanjutkan oleh anaknya, yaitu Abdul Dhohir.

Mereka menafsirkan serta mengimplementasikan Al-Qur'an dan hadits dengan cara dan keinginan mereka sendiri. Sejak awal, semua anggota sudah diarahkan atau didoktrin untuk hanya menerima penafsiran ayat dan hadits yang berasal dari imam/amirnya. Dan mereka menyebutnya dengan istilah MANQUL. Jadi, semua anggota Islam Jama'ah/Lemkari/LDII dilarang untuk menerima segala penafsiran yang tidak bersumber dari imam/amir karena penafsiran yang tidak bersumber dari imam dikatakannya semua salah, sesat, berbahaya dan tidak manqul. Doktrin ini diterima sebagai suatu keyakinan oleh semua anggota Islam Jama'ah/Lemkari/LDII.

Maka sudah tentu pendapat atau pemahaman yang seperti ini tidak dapat dibenarkan. Karena Al-Qur'an dan Hadits tidak ada yang menyebutkan bahwa otoritas/kekuasaan mutlak untuk menafsirkan dan mengimplementasikan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits berada di tangan imam.

Amir/imam mereka (Islam Jama'ah/Lemkari/LD**) dalam rangka mendoktrinkan anggotanya soal imamah menggunakan Al-Qur'an surat Al-Isra': 71) yang artinya:

"Pada hari Kami memanggil tiap-tiap manusia dengan Imam mereka." (Q.S.Al-Isra':71)

Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis(Madigol): Pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh imam mereka yang akan menjadi saksi atas semua amal perbuatan mereka di dunia. Kalau orang itu tidak punya imam dikatakannya pada hari kiamat nanti tidak ada yang menjadi saksi baginya sehingga amal ibadahnya menjadi sia-sia dan dimasukkan kedlam neraka. Oleh karena itu, katanya semua orang Islam harus mengangkat atau membai'at seorang imam untuk menjadi sksi bagi dirinya pada hari kiamat. Dan jama'ah harus taat kepad imamnya agar nanti disksikan baik oleh imam dan dimasukkan ke dalam surga, dan orang yang paling berhak menjadi Imam adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), katanya. Karena dia dibai'at pada tahun 1941, maka orang-orang yang mati sebelum tahun 1941, berarti mereka belum berbai'at, jadi pasti masuk neraka, katanya.


lanjutan----->Menurut penafsiran pada pemahaman yang lurus (dapat dilihat dalam tafsir Ibnu Katsir):

Lafazh imam dalam ayat itu, menurut Mujahid dan Qatadah artinya ialah: nabiyyihim "nabi mereka." Sehingga sebagian ulama salaf berkata, bahwa ayat ini menunjukan kemuliaan dan keagungan para pengikut hadits (Ash-habul-Hadits), karena pada hari kiamat nanti mereka akan dipimpin oleh Rasulullah SAW (bukan dipimpin oleh Nur Hasan/Madigol, orang Jawa Timur yang baru lahir kemarin).

Sedangkan Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud 'imam' di dalam ayat itu, ialah bikitaabi a'maalihin "Kitab catatan amal mereka", seperti yang disebutkan dalam surah Yasin:12 yang berbunyi :

"Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab yang nyata."

Jadi, menurut dua keterangan ini, pada hari kiamat tiap-tiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh nabi-nabi mereka dan juga kitab- kitab catatan amal mereka. Siapa saja yang ingin meneliti lebih jauh dalam masalah ini, silahkan periksa Tafsir Ibnu Katsir juz III hal. 52. Yang pasti di situ tidak ada penafsiran yang tidak ada landasannya sama sekali alias ngawur seperti penafsiran si Madigol.

Berikutnya penafsiran hadits yang berbunyi:"

Tidak halal bagi tiga orang yang berada di bumi falah (kosong), melainkan mereka menjadikan amir (pemimpin) kepada salah satu mereka untuk memimpin mereka." (HR.Ahmad).

Hadits ini terdapat dalam kitab himpunan hadits koleksi Islam Jama'ah/LDII yang bernama "Kitabul-Imarah" pada halaman 255 dan dicantumkan tanpa sanad yang lengkap, jadi langsung dari sumber utamanya, yaitu Abdullah bin Amr bin Ash. Dari segi penulisan sumber hadits saja mereka itu tidak faham.

Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tentang hadits di atas adalah sbb:

1. Setiap Muslim di dunia ini, tidak halal hidupnya alias haram. Makannya haram, minumnya haram, bernafasnya haram dll.
2. Dan setiap Muslim yang hidupnya masih haram karena belum bai'at, maka harta bendanya halal untuk diambil atau dicuri, dan darahnyapun halal, karena selama ia belum bai'at mengangkat seorang iamam, setatusnya sama dengan orang kafir dan islamnya tidak sah.


lanjutan.....>Penafsiran Nur Hasan (Madigol) ini jelas menyimpang jauh dari kebenaran dan menyesatkan-pemahaman. Pertama, hadits ini tidak berbicara mengenai pembai'atan karena di dalamnya tidak ada lafazh bai'at sama sekali. Hadits ini hanya menyebut soal Amir atau pemimpin dalam safar/perjalanan. Hal ini ditunjukkan oleh lafazh 'ardh falatin' yang artinya daerah yang tidak berpenghuni, dan lafazh 'ammaru' yang artinya menjadikan amir atau mengangkat amir. Di situ tidak ada lafazh 'baaya'uu' yang artinya membai'at.

Kedua, hadits ini adalah hadits yang tidak sahih atau hadits dhaif atau lemah karena di dalam sanadnya (lihat kitab: Al-Ahaditsud Dha'iefah, hal. 56, juz ke-II, nomor hadits 589) ada seoarang yang bernama Ibnu Luhai'ah yang dilemahkan karena hafalannya yang buruk. Dan para ulama ahlul hadits sepanjang masa, dari dulu sampai sekarang tidak menghalalkan penggunaan hadits yang dha'ief sebagai hujah untuk menetapkan suatu kewajiban dalam beribadah kepada Allah, kecuali hanya dengan hujah yang sahih.

Ini merupakan bukti bahwa Nur Hasan (Madigol) sebetulnya tidak mengerti ilmu hadits, yang akhirnya menimbulkan kekacauan pemahaman dan menyesatkan.

Berikutnya, hadits (atsar atau hadits mauquf yang diucapkan Umar bin Khaththab) yang berbunyi: "Tidak ada Islam tanpa jama'ah, dan tidak ada jama'ah tanpa imarah, dan tidak ada imarah tanpa ketaatan." Atsar atau hadits mauquf ini terdapat dalam Kitabul-Imarah milik Islam Jama'ah/LDII hal. 56-57, yang dicantumkan tanpa sanad yang lengkap.

Penafsiran menurut Nur Hasan Ubaidah lubis (Madigol) ialah sbb:

1. Islam seseorang itu tidak sah kecuali dengan berjama'ah. Dan yang dimaksud jama'ah katanya ialah jama'ahnya Nur Hasan (Madigol).
2. Jama'ah juga tidak sah kalau tanpa imam. Dan yang dimaksud iamam ialah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol).
3. Harusnya Nur Hasa menafsirkan" "Imamah juga tidak sah tanpa ketaatan." Sesuai dengan urutan penafsirannya pada point 1 dan 2. Akan tetapi dengan lihai Nur Hasan memutar penafsiran point 3 dengan ucapan : "Ber-Imam atau mengangkat imam atau Bai'at seseorang itu tidak sah kecuali dengan melaksanakan ketaatan kepada imam."

Pendapat Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) Ini sudah menjadi aqidah yang diyakini oleh semua pengikutnya. Padahal, hadits mauquf pun tidak sah dipakai sebagai hujjah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazmin dalam kitab Al-Muhalla juz I hal.51, artinya: "Hadits mauquf dan hadits mursal, kedua-duanya tidak dapat dipakai sebagai hujjah."


3.Penyimpangan Pemahaman Imamah Dan Bai'at

Imamah atau kepemimpinan dalam Islam lebih dikenal dengan istilah khilafah. Dan orang yang menduduki jabatan tersebut, disebut Khalifah. Adapun ta'rif atau definisial-khalifah dari segi bahasa ialah:"Seorang yang menggantikan orang lain dan menduduki jabatannya." Sedangkan pengertian menurut sara', ta'rifnya ialah :

"Penguasa yang tinggi." (lihatMukhtarush-Shihahhal.186). Atau ta'rif syara' yang lain lagi:"Imam yang tidak ada lagi imam di atasnya." (atau pemimpin tertinggi).

Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

"Adalah Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, ketika seorang Nabi wafat maka digantikan oleh seorang Nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, yang ada adalah para Khalifah, maka jumlah mereka pun banyak ?" (HR.Muslim)

Imam Nawawi menerangkan hadits ini dalam syarahnya, beliau berkata:

"Para Nabi di kalangan Bani Israil memimpin mereka sebagaimana layaknya para penguasa (Umara) memimpin rakyatnya." (Lihat syarah Muslim juz XII, hal. 231 oleh Imam Nawawi).

Dengan kata lain, para Nabi itu bukanlah pemimpin sepiritual semata akan tetapi mereka adalah para penguasa yang melakukan kegiatan siyasah (politik) demi kemaslahatan umatnya di dunia dan akhirat. Mereka pun melakukan perang untuk melawan musuh- musuh mereka. Dan seperti itu pula Rasulullah SAW di samping kedudukannya sebagai utusan Allah, beliau juga seorang militer dan pemimpin tertinggi bagi Daulah Islam yang pertama.


lanjutan---->Jadi, khalifah atau imam dalam syari'at Islam identik dengan kepemimpinan Negara. Bukan pemimpin sepiritual dan keberadaannya tidak untuk mensahkan Islam atau keislaman seseorng seperti yang diucapkan Nur Hasan (Madigol). Tetapi ia (imam) berfungsi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan syari'at Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Hal ini tercermin dengan jelas dalam pidato Abu Bakar r.a., pada saat pelantikannya menjadi khalifah yang pertama dalam Islam, yang artinya:

"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah dijadikan penguasa atas kalian, bukan berarti aku yang paling baik diantara kalian, maka jika aku melakukan kebaikan, tolonglah aku. Dan jika aku melakukan penyimpangan, cegahlah aku. Kejujuran itu merupakan amanat dan kebohongan adalah khianat. Adapun orang-orang yang lemah diantara kalian justru kuat dihadapanku sampai aku dapat mengembalikan hak-haknya. Sedangkan orang-orang yang kuat diantara kalian justru lemah dihadapanku, sampai aku mengmbil hak-haknya. Jangan sampai seorang dari kalian meninggalkan jihad, melainkan Allah berikan (jadikan) kehinaan bagi mereka. Taatlah kepadaku selama aku mentaati Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila menentang Allah, tidak ada kewajiban bagi kalian mematuhiku?" (Itmamul-Wafa'fiSiratilKhulafa',hal.16).

Di dalam riwayat lain, ada beberapa tambahan dalam khutbah beliau ini di antaranya ialah, yang artinya:

"...akan tetapi Al-Qur'an telah diturunkan, dan Nabi SAW pun telah mewariskan sunnahnya. Wahai manusia, sesungguhnya aku hanyalah pengikut (muttabi), dan sekali-kali aku tidak membut-buat peraturan yang baru (bid'ah). - Dalam satu riwayat - Abu Bakar berkata: Dan apabila kalian mengharpkan wahyu dariku, seperti yang Allah berikan kepada Nabi-Nya, maka aku tidak memilikinya, karena aku hanyalah manusia biasa, jadi perhatikan oleh kalian segala tindak- tanduk dan ucapanku." (Lihat Hayatush-Shahabah juz III, hal. 427).


lanjutan----->Dalam khutbahnya, Abu Bakar r.a. sama sekali tidak menyebut-nyebut dibai'atnya beliau menjadi khalifah adalah untuk mensahkan Islamnya kaum Muslimin dan beliau juga tidak mengatakan bahwa siapa saja yang menolak berbai'at, maka Islamnya batal. Akan tetapi beliau Abu Bakar r.a. menjelskan fungsi imamah atau khalifah dalam syari'at Islam sebagaimana tersimpul dari khutbah ini, yaitu:

1. Beliau telah diangkat menjadi penguasa, seperti ucapannya: Qod wulliitu 'alaikum. Jadi, kkhalifah itu adalah penguasa, seperti telah dijelaskan sebelumnya.
2. Khalifah bertanggung jawab untuk mengembalikan hak-hak orang yang lemah dan mengambil hak-hak yang kuat atau kaya. Ini beliau buktikan dengan memerangi orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat.
3. Khalifah harus menjunjung tinggi kejujuran sebagai amanah dan menjauhi ucapan dusta yang merupakan pengkhianatan.
4. Menerangkan kepada umat batas-batas ketaatan kepada khalifah, yaitu sepanjang ia mentaati Allah dan Rasul-Nya. Artinya, mentaati dan mematuhi khalifah itu hukumnya wajib selama ia mematuhi Al-Qur'an dan Sunnah.
5. Khalifah tidak boleh membuat-buat peraturan (syari'at) baru (bid'ah) dalam agama, tetapi ia harus bersikap sebagai muttabi', yaitu mengikuti aturan syari'at.
6. Khalifah tidak dapat menggantikan kedudukan Nabi sebagai penerima wahyu.
7. Khalifah adalah manusia biasa, dan umat senantiasa harus melakukan kontrol terhadap segala tindak tanduk serta ucapannya. Dengan kata lain, umat tidak boleh menerima begitu saja segala ucapan dan perbuatannya.

Dalam sejarah, kita bisa melihat bahwa Abu Bakar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai khalifah pengganti Rasulullah SAW sebagaimana layaknya seorang kepala negara. Begitu pula khalifah-khalifah sesudah beliau, seperti: Khalifah Umar bin Khaththab, Khalifah Utsman bin Afan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, Khalifah Mu'awiyyah bin Abi Sufyan dan seluruh khalifah dari Bani Umayyah serta Bani 'Abbasiyyah. Inilah pengertian 'IMAMAH' yang sesungguhnya menurut syari'at Islam. Dari keterangan dan hujah yang jelas ini, kita bisa menyimpulkan betapa sesat dan menyimpangnya ajaran kelompok/jama'ah LDII.


4.Memahami Konsep Bai'at Dalam Syari'at

Bai'at adalah perjanjian untuk taat, dimana orang yang berbai'at bersumpah setia kepada imam atau khalifahnya untuk mendengar dan taat kepadanya, baik dalam hal yang menyenangkan maupun hal yang tidak disukai, dalam keadaan mudah ataupun sulit.Patuh kepada khalifah atau berbai'at untuk mematuhinya hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya:

"Maka apabila engkau melihat adanya khalifah, menyatulah padanya, meskipun ia memukul punggungmu. Dan jika khalifah tidak ada, maka menghindar." (HR. Thabrani dari Khalid bin Sabi', lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).

Nabi SAW menegaskan, bahwa wajibnya bai'at adalah kepada khalifah, jika ada atau terwujud meskipun khalifah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti memukul,dll.Thabrani mengatakan bahwa yang dimaksud menghindar ialah menghindar dari kelompok-kelompok partai manusia (golongan /firqah-firqah), dan tidak mengikuti seorang pun dalam firqah yang ada. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal.37). Dengan kata lain, apabila khalifah atau kekhalifahan sedang vakum, maka kewajiban bai'atpun tidak ada.Juga, sabda Rasulullah SAW, yang artinya:

"Barang siapa mati tanpa bai'at di lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyah." (HR. Muslim).

Yang dimaksud bai'at disini ialah bai'at kepada khalifah, yaitu jika masih ada di muka bumi.

Nur Hasan (Madigol), pemimpin kelompok jama'ah LD** 354, menggunakan hadits ini untuk dijadikan dasar mengambil bai'at dari pengikutnya bagi dirinya. Ini adalah manipulasi pemahaman yang jauh menyimpang dan menyesatkan. Dengan kata lain Nur Hasan (Madigol) dan anaknya yang menjadi penerusnya yang menjadi imam Islam Jama'ah/LDII sekarang ini, telah menempatkan dirinya sebagai khalifah, padahal ia dan juga anaknya sama sekali bukan khalifah dan tidak sah atas pengakuan kelompoknya itu. Dan menurut Nur Hasan, mati jahiliyah dalam hadits ini ialah sama dengan mati kafir. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat para ulama ahli hadits, seperti disebutkan oleh Ibnu Hajar, bahwa mati jahiliyyah dalam hadits ini bukanlah mati kafir, melainkan mati dalam keadaan menentang. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 7).

Disamping itu, pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) itu mengandung konsekuensi pengkafiran terhadap sebagian sahabat Nabi SAW yang tidak mau berbai'at kepda khalifah, seperti: Mu'awiyyah bin Abi Sufyan yang tidak mau berbai'at kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib, tidak ada seorang sahabatpun yang mengkafirkan Mu'awiyyah, termasuk Khalifah Ali. Begitu pula Husein bin Ali yang menolak berbai'at kepada Khalifah Yazid bin Mu'awiyyah, juga Zubair, padahal khalifah-khalifah itu merupakan penguasa-penguasa kaum Muslimin yang sah, tidak seperti Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dan anaknya Abdul Dhohir. Dan mengkafirkan sahabat-sahabat Rasulullah SAW termasuk perbuatan murtad.

Dan terdapat ayat yang artinya:

"Bahwasannya orang-orang yang berjanji (berbai'at) kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat melanggar janji itu, akan menimpa dirinya sendiri dan barang siapa menepati janji kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar." (Q.S.Al-Fath:10)


lanjutan----->Maka aliran yang mendasarkan ayat ini sebagai hujah untuk mengambil bai'at bagi jama'ah pengikutnya tidaklah dapat dibenarkan dan merupakan pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan. Karena surat Al-Fath ayat 10 menceritakan peristiwa Baitur Ridhwan, yaitu berbai'atnya para sahabat kepada Nabi SAW dalam tekad untuk memperjuangkan nasib Utsman yang menurut perkiraan mereka ditawan orang-orng Qurasy. Kejadian ini terjasi di Hudaibiyah tatkala rombongan Rasulullah SAW yang hendak melakukan umrah ke Makkah ditahan orang-orang Qurasy.

Maka tidak ada keterangan yang jelas tentang bai'at sebagai suatu syarat sahnya keislaman seseorang. Dalam hadits-hadits juga tidak diperoleh periwayatan tentang pembai'atan atas keislaman keislaman seseorang. Jika hal itu ada tentunya banyak periwayatan yang demikian, karena hal seperti itu merupakan peristiwa yang penting dalam sejarah Islam dan memiliki tasyri' yang besar.

Dan Ketahuilah bahwa sekarang ini, kaum Muslimin atau dunia Islam tidak mempunyai Khalifah yang memimpimnya. Maka hendaklah setiap Muslim menjauh dari firqah-firqah yang menyesatkan. Dalam hal ini Imam Bukhari telah menyusun satu bab khusus yang berjudul "Bagaimana perintah syari'at jika jama'ah tidakada?"

Ibnu Hajar berkata, bahwa yang dimaksud di sini ialah: Apa yang harus dilakukan oleh setiap Muslim dalam kondisi perpecahan diantara umat Islam, dan mereka belum bersatu di bawah pemerintahan seorang khalifah.

Kemudian Imam Bukhari menukilkan hadits Hudzaifah bin Yaman r.a. yang bertanya kepada Rasulullah SAW, yang artinya:

"Maka, bagaimana jika mereka, kaum Muslimin tidak memiliki Jama'ah dan tidak memiliki Imam? Rasulullah SAW menjawab: "Maka tinggalkanlah olehmu semua golongan yang ada, meskipun engkau terpaksa makan akar pohon, sehingga engkau menjumpai kematian dan engkau tetap dalam keadaan seperti itu."

Maksud hadits ini sama dengan hadits sebelumnya, yaitu apabila khalifah tidak ada, maka menghindar. Hanya ada tambahan dalam hadits ini "meskipun engkau terpaksa makan akar pohon?dst."

Menurut Baidhawi, kata-kata tersebut merupakan kinayah atau kiasan dari kondisi beratnya menanggung sakit. Selanjutnya Baidhawi berkata:

"Makna hadits ini ialah apabila di bumi tidak ada khalifah, maka wajib bagimu menghindar dari berbagai golongan dan bersabar untuk menanggung beratnya zaman." (Wallahu A'lam). (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).

Demikian itulah pemahaman yang berdasarkan argumentasi dan hujah yang jelas dan dapat dipercaya. Kami berharap amir berikutnya sepeninggal Madigol, kelompok LDII ini menyadari kesesatannya dan bertaubat kepada Allah SWT dan segera mengajak jama'ahnya berhaluan kepada ajaran yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.


5.Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dalam Mengambil Hukum (Ijtihad)

Banyak sekali pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang menyimpang dari syari'at dan ditelan mentah-mentah oleh para pengikutnya/ jama'ah LDII.

Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) menegaskan bahwa imam, dalam hal ini dirinya sebagai imam jama'ah LDII, wajib ijtihad (mengeluarkan hokum) untuk kepentingan jama'ahnya. Dalil yang digunakannya:

"Siapa saja penguasa, yang menguasai suatu persoalan dari umatku, kemudian ia tidak memberi nasihat dan ijtihad bagi mereka sebagaimana ia menasihati dan bersusah payah untuk kepentingan dirinya, maka pasti Allah telungkupkan wajahnya di Neraka pada hari kiamat." (HR.Thabrani)

Hadits ini terdapat (dimasukkan) dalam kitab Kanzul Ummal edisi Islam Jama'ah/LDII dengan judul Kitabul Imarah,hal.21. Selanjutnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini, ia sebagai imam harus memberi nasehat dan ijtihad kepada jama'ah, sebab kalau tidak, ia akan dimasukkan ke dalam Neraka. Oleh karenanya jama'ah harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), kalau tidak akan masuk Neraka.

Adapun yang dimaksud dengan ijtihad menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) ialah ide atau ilhamnya untuk membuat peraturan atau undang- undang. Yaitu dengan menafsirkan menurut kemauan sendiri dari ayat-ayat Al-Qur'an dan Allah-Hadits. Sebagai contoh:Dalam Al-Qur'an banyak skali ayat-ayat yang berbicara mengenai kewajiban infaq, seperti dalam surah Al-Baqarah: 3, yang artinya:

"Dan sebagian dari apa yang Kami beri rizki kepada mereka, mereka menginfaqkannya."

Menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), lafazh infaq di dalam ayat ini dan juga ayat-ayat yang lain ialah setoran atau pemberian harta dari jama'ah anggota LDII kepada imam Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Sedangkan besarnya setoran ditetapkan oleh Madigol sebesar 10 % dari setiap rizki yang diterima anggota jama'ahnya. Ini merupakan ijtihad Madigol yang harus ditaati. Tinggal terserah para anggota LDII, apakah mau masuk Surga atau Neraka. Kalau mau masuk Surga ya harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Na'udzubilahimindzalik.

lanjutan---->Menurut pendapat yang benar dari para ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah, mengenai hadits tentang ijtihad ialah bahwa ijtihad hanya boleh dilakukan pada saat tidak ada dalil/nash dari Al-Qur'an maupun Hadits. Hal ini dapat dapat diperjelas dari suatu riwayat dari kawan-kawan Mu'adz bin Jabal, dari Rasulullah SAW, ketika beliau mengutus Mu'adz ke Yaman, maka beliau bersabda, yang artinya:

"Bagaimana engkau menghukum?." Muadz berkata: "Aku akan menghukumi dengan apa yang ada di dalam Kitabullah." Beliau bersabda: "Maka jika tidak ada dalam Kitabullah?." Muadz menjawab: "Maka dengan sunnah Rasulullah SAW." Beliau berkata lagi: "Maka jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?." Mu'adz menjawab: "Aku akan berijtihad dengan fikiranku." Rasulullah SAW bersabda: "Segala puji bagi Allah yang tela hmemberi taufiq pesuruh Rasulullah SAW."

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Darami)

Hadits ini dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi isnadnya tidak muttasil. Dan hadits ini diterima dan dipergunakan hujah oleh sebagian besar para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqh. Nah kini kita bandingkan dengan bid'ahnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang membuat-buat peraturan dengan caranya sendiri.

Dan mengenai pemahaman ayat tentang infaq di atas, yang benar menurut pemahaman ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah adalah seperti yang dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, mengenai infaq mencakup dua aspek, yaitu:

1. Berbuat baik kepada semua makhluk, yaitu dengan memberi manfaat yang besar kepada mereka.
2. Zakat Mafrudhah atau yang diwajibkan. (Lihat Tafsir Ibnutsir, juz I, hal. 42). Adapun zakat mafrudhah, sudah diatur tata-caranya menurut syari'at yang sudah jelas, yaitu harta yang sudah mencapai nishabnya (batas jumlah yang telah ditentukan) dan telah lewat masa satu tahun, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Ali r.a. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, yang artinya: "Apabila ada bagimu dua ratus dirham dan liwat atasnya satu tahun maka zakat padanya lima dirham, dan tidak wajib atasmu sesuatu hingga ada bagimu dua puluh dinar dan liwat atasnya satu tahun maka (zakat) padanya setengah dinar. Dan apa-apa yang lebih, maka (zakatnya) menurut perhitungannya. Dan tidak ada di satu harta zakat hingga liwat atasnya satu tahun." (HR.AbuDawud). Misalnya uang dinar (emas) apabila telah mencapai nishab 20 dinar, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar setengah dinar. Begitu pula mengenai zakat ternak, zakat hasil pertanian dan lain-lain semua sudah ada ketentuannya menurut syari'at yang sudah lengkap. Maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tidaklah perlu digubris dengan membuat syari'at baru, bagi orang yang mau berfikir.

Dari keterangan ini maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) telah membuat syari'at baru kepada jama'ah pengikutnya (LDII) dan mereka termasuk ahli bid'ah yang sesat. Penglihatan, pendengaran dan hati mereka telah ditutup oleh Allah SWT sehingga mereka tidak bias melihat, mendengar, dan merasakan getaran kebenaran dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hanya orang-orang yang dikehendaki-Nya saja yang akan keluar, insyaf dan bertaubat menuju ajaran yang lurus.

7 komentar:

Unknown mengatakan...

PERTAMA.... DARUL HADIST SUDAH BERDIRI SEJAK 1930
http://www.bakkah.net/studying/daaralhadeeth.htm

KEDUA: MARI KITA LIHAT DALIL INI...

Apakah Islam tidak perlu ada Pemimpin?:
“Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda: “Menetapilah kamu (Hudaifah bin Yaman) pada jamaah muslimin dan imam mereka (artinya: carilah Islam yang berbentuk jama’ah dan yang mempunyai imam sebagai pemimpinya), aku (Hudaifah bin Yaman), berkata: “(Bagaimana) jika tidak ada jama’ah dan imam mereka? Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda: “Uzlah-lah (Pisahilah) segala bentuk firqoh-firqoh (ada 72 firqoh Islam), sekalipun kamu hanya makan akar / umbi pohon sehingga maut menjemput kamu sementara kamu atas keadaan demikian”. (HR. Bukhori, Kitabul Fitan).

Apa pemimpin dalam Islam tidak perlu di BAEAT:
“Barangsiapa melepas tangan dari taat akan bertemu dengan Allah pada hari kiyamat dengan tidak punya alasan. Dan barangsiapa mati sedang tidak ada ikatan bai’at pada lehernya maka ia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Umar, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh : II/136)

Dari Ibnu abbas ia berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melihat sesuatu yang dibencinya dari pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar, sesungguhnya siapa yang meninggalkan jamaah barang satu jengkal saja lalu ia mati maka kematiannya berada dalam kejahiliyaan”.(HR.Muslim 3/1477 No.1849)

Apa MATI JAHILIYAH BERARTI MASUK SURGA:
Yang dimaksud “seperti mati Jahiliyah” adalah kematian dalam kesesatan, perpecahan dan tidak mempunyai imam yang dibaiat dan ditaati. (Hamisy Shahih Muslim II/136)

Apa MATI "DALAM KESESATAN" itu BERARTI MASUK SURGA:

Apakah Presiden di Negara Sekuler yang terpilih melalui PEMILU yang jelas jelas mencalonkan diri itu bisa di BAEAT:
“Sekalipun kamu dipimpin oleh seorang budak Habsyi yang rumpung hidungnya, wajib kamu mendengar dan mentaatinya selama ia memimpin kamu dengan Kitabullah.” (HR.Ibnu Majah dari Ummul Hushain dalam bab Tha’atul Imam: II/201, Muslim, Shahih Muslim: II/130, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi: IV/181 No.1706. Lafadz Ibnu Majah)

“Saya dan dua orang dari kaumku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka salah seorang dari keduanya berkata: “Ya Rasulullah, jadikanlah kami sebagai amir.” Dan yang lainnya pun berkata demikian. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya kami tidak memberikan keamiran ini kepada seseorang yang memintanya dan yang menginginkannya (ambisi).” (HR.Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari dalam Kitabul Ahkam: IX/80)

Unknown mengatakan...

Apa PEMIMPIN yang di Baiat hanya yang memiliki DAULAH KEKUASAAN?:
“Sekalipun kamu dipimpin oleh seorang budak Habsyi yang rumpung hidungnya, wajib kamu mendengar dan mentaatinya selama ia memimpin kamu dengan Kitabullah.” (HR.Ibnu Majah dari Ummul Hushain dalam bab Tha’atul Imam: II/201, Muslim, Shahih Muslim: II/130, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi: IV/181 No.1706. Lafadz Ibnu Majah)

TERNYATA BUDAK BISA DIBAIAT.... APAKAH SEORANG BUDAK ITU MEMILIKI DAULAH KEKUASAAN?

Ada BANYAK JAMAAH dengan BAIAT, HARUS PILIH YANG MANA?:
“Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda: “Menetapilah kamu (Hudaifah bin Yaman) pada jamaah muslimin dan imam mereka (artinya: carilah Islam yang berbentuk jama’ah dan yang mempunyai imam sebagai pemimpinya), aku (Hudaifah bin Yaman), berkata: “(Bagaimana) jika tidak ada jama’ah dan imam mereka? Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda: “Uzlah-lah (Pisahilah) segala bentuk firqoh-firqoh (ada 72 firqoh Islam), sekalipun kamu hanya makan akar / umbi pohon sehingga maut menjemput kamu sementara kamu atas keadaan demikian”. (HR. Bukhori, Kitabul Fitan).

“Dahulu bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap meninggal seorang Nabi diganti oleh Nabi lainnya, sesungguhnya setelahku ini tidak ada Nabi dan akan ada setelahku beberapa khalifah bahkan akan bertambah banyak, sahabat bertanya: ”Apa yang tuan perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab: ”Tepatilah bai’atmu pada yang pertama (artinya baiat yang pertama dilakukan pada saat itu), maka untuk yang pertama dan berikan pada mereka haknya. Maka sesungguhnya Allah akan menanya mereka tentang hal apa yang diamanatkan dalam kepemimpinannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/204. Lafadz Muslim)

Unknown mengatakan...

TETAPILAH Al JAMAAH:
1. Umat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam- di atas kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah, dan barang siapa yang menyempal maka dia menyempa menuju neraka.- Tirmidzi, Bab Maa Ja’a fi Luzumil Jamaah, No. 2167

2. “Dan berpegang-teguhlah kamu sekalian kepada tali (agama) Alloh dengan jama’ah, dan janganlah kamu sekalian firqoh”. (QS. Ali ‘Imron,No. Surat: 3, Ayat: 103).

3. “Dan berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali Allah seraya berjama’ah, dan janganlah kamu berfirqah-firqah (bergolong-golongan),dan ingatlah akan ni’mat Allah atas kamu tatkala kamu dahulu bermusuh-musuhan maka Allah jinakkan antara hati-hati kamu, maka dengan ni’mat itu kamu menjadi bersaudara, padahal kamu dahulunya telah berada di tepi jurang api Neraka, tetapi Dia (Allah) menyelamatkan kamu dari padanya; begitulah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu, supaya kamu mendapat petunjuk.” (QS.Ali ‘Imran:103 )

4. “Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rosululloh dalam ‘Amrin Jaami’in’ (sambung berjama’ah; sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan), mereka tidak meninggalkan (Rosululloh) sebelum meminta idzin kepadanya. Sesungguhnya orang-orangy ang meminta idzin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya, maka apabila mereka meminta idzin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah idzin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nuur, No. Surat: 24, Ayat: 62).

5.“Maka sesungguhnya saja, barangsiapa yang keluar dari Al-Jama’ah kira-kira satu jengkal, maka sungguh tali Islamnya telah lepas dari lehernya kecuali jika ia kembali lagi”. (HR. Abu Daud).

6. “Maka sesungguhnya saja, barangsiapa yang memisahi Al- Jama’ah satu jengkal saja, lalu ia mati, maka ia mati dengan kematian jahiliyah”. (HR. Bukhori).

7. Kamu sekalian menetapilah pada Al-Jama’ah, dan takutlah kamu sekalian pada Al-Firqoh, maka sesungguhnya syetan bersama satu orang dan syetan itu akan menjauh dari dua orang, dan barangsiapa yang ingin berada di tengah-tengah surga maka hendaklah dia menetapi Al-Jama’ah”. (HR. Tirmidzi juz 3 hal 207).

8. “Dan ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan, mereka semua masuk di dalam neraka, kecuali hanya satu golongan (yang tidak masuk neraka). Mereka (sahabat) berkata: “Dan siapakah yang satu golongan itu, ya Rosulalloh? Rosululloh, bersabda: “yaitu (golongan) yang mengerjakan apa yang saya kerjakan dan yang dikerjakan oleh sahabat-sahabat saya”. (HR. Tirmidzi, No. Hadits: 2565).

9. “Barangsiapa yang beramal dalam Jama’ah, lalu benar, maka Alloh menerimanya, dan jika salah, Alloh mengampuninya. Dan barangsiapa yang beramal mencari yang Firqoh, lalu benar, maka Alloh tidak akan menerimanya, dan jika salah, maka hendaklah ia bertempat duduk pada tempat duduknya dari api (mak: di neraka)”. (HR. Thobrooni).

10. “…maka wajib atas kamu berjama’ah, karena sesungguhnya serigala itu makan kambing yang sendirian.” (HR.Abu Dawud dari Abi Darda, Sunan Abi Daud dalam Kitabus Shalah: I/150 No.547)

11. “Dan tangan (pertolongan) Alloh atas Al-Jama’ah, dan barangsiapa yang membelot, maka ia membelot ke neraka”. (HR. Tirmidzi).

Unknown mengatakan...

Al JAMAAH: adalah Wadah ISLAM dengan Baiat:
1. “Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda: “Menetapilah kamu (Hudaifah bin Yaman) pada jamaah muslimin dan imam mereka (artinya: carilah Islam yang berbentuk jama’ah dan yang mempunyai imam sebagai pemimpinya), aku (Hudaifah bin Yaman), berkata: “(Bagaimana) jika tidak ada jama’ah dan imam mereka? Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda: “Uzlah-lah (Pisahilah) segala bentuk firqoh-firqoh (ada 72 firqoh Islam), sekalipun kamu hanya makan akar / umbi pohon sehingga maut menjemput kamu sementara kamu atas keadaan demikian”. (HR. Bukhori, Kitabul Fitan).

2. “Sesungguhnya orang-orang yang berbai’at kepadamu sesungguhnya mereka berbaiat kepada Allah, tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang mengingkari bai’atnya niscaya akibat pelanggarannya akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa yang menepati bai’atnya, maka Allah akan memberikan pahala yang besar.” (Q.S. Al Fath : 10).

3. “Barangsiapa melepas tangan dari taat akan bertemu dengan Allah pada hari kiyamat dengan tidak punya alasan. Dan barangsiapa mati sedang tidak ada ikatan bai’at pada lehernya maka ia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Umar, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh : II/136)

4. Yang dimaksud “seperti mati Jahiliyah” adalah kematian dalam kesesatan, perpecahan dan tidak mempunyai imam yang dibaiat dan ditaati. (Hamisy Shahih Muslim II/136)

5.Dari Ibnu abbas ia berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melihat sesuatu yang dibencinya dari pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar, sesungguhnya siapa yang meninggalkan jamaah barang satu jengkal saja lalu ia mati maka kematiannya berada dalam kejahiliyaan”.(HR.Muslim 3/1477 No.1849)

6. “Tiga macam orang yang Allah tidak akan berkata kata kepada mereka pada hari kiyamat dan tidak akan membersihkan (memaafkan), dan bahkan bagi mereka siksa yang pedih. Mereka itu adalah: 1) Orang yang mempunyai kelebihan air di tengah jalan tetapi menolak permintaan orang yang dalam keadaan bepergian, 2) Orang yang berbai’at pada seorang imam, tetapi tidaklah ia berbai’at kecuali karena dunia, jika diberi menepati bai’atnya dan jika tidak diberi (ditolak tuntutannya) ia tidak menepatinya, 3) Orang yang menjual barang pada orang lain setelah ‘Ashar dan bersumpah dengan nama Allah, sungguh akan diberikan dengan ketentuan begini dan begini, lalu ia membenarkannya dan hendak mengambilnya, tetapi ia tidak memberikannya.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Shahih Al-Bukhari dalam Kitabul Ahkam: IX/99, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/204, At-Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi IV/128 No: 1595. Lafadz Al-Bukhari)

7. “Dahulu bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap meninggal seorang Nabi diganti oleh Nabi lainnya, sesungguhnya setelahku ini tidak ada Nabi dan akan ada setelahku beberapa khalifah bahkan akan bertambah banyak, sahabat bertanya: ”Apa yang tuan perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab: ”Tepatilah bai’atmu pada yang pertama (artinya baiat yang pertama dilakukan pada saat itu), maka untuk yang pertama dan berikan pada mereka haknya. Maka sesungguhnya Allah akan menanya mereka tentang hal apa yang diamanatkan dalam kepemimpinannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/204. Lafadz Muslim)

8. “Kami berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan semangat ataupun lemah (berat), dan untuk tidak menentang perintah kepada ahlinya serta untuk menegakkan (kebenaran) atau berkata dengan benar di manapun kami berada, tidak takut dalam membela agama Allah dari celaan orang-orang yang mencelanya.” (HR. Al Bukhari dari Ubadah bin Shamit, Shahih Al-Bukhari dalam Kitabul Ahkam: IX/96, Muslim, Shahih Muslim: II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/202, An-Nasai, Sunan An-Nasai VII/137-138. Lafadz Al-Bukhari)

Unknown mengatakan...

9. “Barangsiapa mati dan dilehernya tidak ada baiat, maka sungguh dia telah melepas ikatan Islam dari lehernya”[Dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar]

10. “Barangsiapa berjanji setia kepada seorang imam dan menyerahkan tangan dan yang disukai hatinya, maka hendaknya dia menaati imam tersebut menurut kemampuannya. Maka jika datang orang lain untuk menentangnya, maka putuslah ikatan yang lain tersebut”
[Dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Dawud dari Abdillah bin Amr bin Ash]

11. “Dan barangsiapa yang berbaiat kepada seorang imam lalu bersalaman dengannya (sebagai tanda baiat) dan menyerahkan ketundukannya, maka hendaklah dia mematuhi imam itu semampunya. Jika ada yang lain datang untuk mengganggu imamnya (memberontak), penggallah leher yang datang tersebut.” (HR. Muslim no. 1844)

12. Dari sahabat nabi Abu hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda: “Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku”. (HR.Muslim 3/1466 No.1835)

SEBERAPA PENTING BAIAT:
1. Dari Ibnu abbas ia berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melihat sesuatu yang dibencinya dari pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar, sesungguhnya siapa yang meninggalkan jamaah barang satu jengkal saja lalu ia mati maka kematiannya berada dalam kejahiliyaan”.(HR.Muslim 3/1477 No.1849)

2. Dari sahabat nabi Abu hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda: “Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku”. (HR.Muslim 3/1466 No.1835)

3. “Barangsiapa mati dan dilehernya tidak ada baiat, maka sungguh dia telah melepas ikatan Islam dari lehernya”[Dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar]

Unknown mengatakan...

Ada Banyak Wadah ISLAM dengan Baiat apa yang harus dilakukan?(misal:JI, MMI, JAT, MTA, dll..):
“Dahulu bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap meninggal seorang Nabi diganti oleh Nabi lainnya, sesungguhnya setelahku ini tidak ada Nabi dan akan ada setelahku beberapa khalifah bahkan akan bertambah banyak, sahabat bertanya: ”Apa yang tuan perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab: ”Tepatilah bai’atmu pada yang pertama (artinya baiat yang pertama dilakukan pada saat itu/ yang paling duluan melakukan baiat), maka untuk yang pertama dan berikan pada mereka haknya. Maka sesungguhnya Allah akan menanya mereka tentang hal apa yang diamanatkan dalam kepemimpinannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/204. Lafadz Muslim)

Unknown mengatakan...

Anda memaknai hadist hudzaifah menambahkan keterangan yang firqoh yg 72 golongan darimana dasarnya?

Posting Komentar